Ini Alasan Purn. Polisi Tak Bawa Mahasiswa UI yang Ditabrak Pakai Mobilnya

Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.
Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI. (Foto : Viva)

Antv –Kubu pensiunan Polri, AKBP (purn) EKo Setia Budi Wahono memberikan tanggapan perihal Eko tidak membawa korban tewas Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang bernama Muhammad Hasya Atallah ke rumah sakit usai kecelakaan.

Menurut kuasa hukumnya Eko, Sianturi menjelaskan jika mobil yang dipakai kliennya bukan standar kesehatan. Kliennya khawatir jika hasya dibawa dengan mobil Pajeto Sport itu bisa memperburuk kondisi Hasya.

"Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," ujar dia kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2023.

Meski begitu, Sianturi mengklaim kalau kliennya sudah berupaya membantu Hasya guna bisa dapat pertolongan usai terlibat kecelakaan.

"Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," katanya.

Diwartakan Viva.co.id, Sianturi menambahkan, dengan proses rekonstruksi ulang pun sudah menunjukkan bagaimana peristiwa kecelakaan terjadi. Dia menilai proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kecelakaan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang ada.

"Yang sudah dilaksanakan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang diskenariokan, semua sesuai keterangan saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) juga sesuai kendaraan ada," kata dia lagi.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya. Sementara, pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Sementara, kondisi saat itu tengah hujan.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.