Pasangan Suami Istri ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Pasangan Suami Istri ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkotika
Pasangan Suami Istri ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkotika (Foto : Sumber Humas Polda Kaltim)

“Atas perbuatannya, para tersangka yang sudah diamankan diancam Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.