Perkosa dan Aniaya Pacar, Seorang Pria Bertato Ditangkap Polisi

Perkosa dan Aniaya Pacar, Seorang Pria Bertato Ditangkap Polisi
Perkosa dan Aniaya Pacar, Seorang Pria Bertato Ditangkap Polisi (Foto : Dok. Humas Polres Ende)

Tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

Iptu Yance menambahkan selain menahan tersangka, juga pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain pakaian tersangka dan korban, sebatang kayu, dan mobil milik tersangka.

Menurut dia, pelaku tindak kejahatan pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Yance.

Sebelumnya Polres Ende melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Ende telah menangani empat perkara kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur selama bulan Januari 2023, yakni tiga korban berstatus anak-anak dan satu korban orang dewasa. 

Tiga dari empat kasus tersebut, antara korban dan pelaku masih memiliki memiliki hubungan keluarga, bahkan ada hubungan ayah dan anak kandung.