Puluhan Mahasiswa Tuntut Hakim PN Balebandung Hukum Eks Ketua DPRD Jabar Seberat-beratnya

Puluhan Mahasiswa Tuntut Hakim Hukuman Berat Eks Ketua DPRD Jabar
Puluhan Mahasiswa Tuntut Hakim Hukuman Berat Eks Ketua DPRD Jabar (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Jelang agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Irfan Suryanagara, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jabar (ALMA JABAR) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).

Para Mahasiswa tersebut menyuarakan aspirasinya kepada Ketua Pengadilan Negeri Balebandung di antaranya menuntut agar :

1. Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk menyelesaikan kasus penipuan (378 KUHP), penggelapan (372 KUHP) serta TPPU yang dilakukan oleh Wakil Rakyat yakni terdakwa Irfan Suryanagara.

2. Terdakwa harus di adili se adil-adilnya serta seberat-beratnya mengingat tindak pidana yang dilakukan ketika ia menjabat sebagai Wakil Rakyat mencederai amanat rakyat.

3. Mengembalikan seluruh aset korban tanpa terkecuali.

4. Mengembalikan seluruh uang yang terdakwa akui dalam persidangan.

Keempat tuntutan tersebut disuarakan pengunjuk rasa di depan kantor PN Balebandung dengan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian sektor Baleendah dan Polresta Bandung.

Selain berorasi sejumlah spanduk tuntutan di bawa pengunjuk rasa dan aksi menutup mata sebagai simbol Majelis Hakim jangan tutup mata saat menyidangkan terdakwa Irfan Suryanagara.

Koordinator aksi, Muhammad Ari mengatakan, Hakim jangan menutup mata dalam memimpin sidang, sehingga harus bersikap profesional.

"Aksi tutup mata sebagai simbol Hakim Jangan Tutup Mata, lihat dan adili terdakwa Irfan Suryanagara seadil-adilnya," Ucap Ari di lokasi unjuk rasa, Selasa (24/1/2023).

Sehingga jelang agenda tuntutan, pihak hakim harus mendengar dan mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Dia meminta, apa yang di tuntut JPU sesuai dengan fakta dan kebenaran yang di lakukan terdakwa Irfan Suryanagara. 

"Besok agendanya adalah tuntutan terhadap terdakwa Irfan Suryanagara, sehingga majelis Hakim yang memimpin sidang harus mendengarkan dan mengabulkan dari tuntutan JPU," terangnya.

Ari menyebut, perlunya untuk mengabulkan tuntutan JPU karena sudah jelas terdakwa Irfan Suryanagara telah melakukan penipuan dan pengegelapan uang dengan korbannya Stelly Gandawidjaya sebesar 58 milyar lebih.

Pihaknya berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balebandung untuk mengambil keputusan yang benar dan profesional, sehingga korban tidak di rugikan.

"Kami perlu ketegasan agar pihak Majelis Hakim bisa berbuat adil tidak merugikan korban saat menentukan putusan nanti," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Balebandung, Sihabudin menuturkan semua tuntutan pengunjuk rasa akan di teruskan ke pihak majelis hakim.

"Pihaknya sudah mendengarkan dan pihak majelis hakim akan memutuskan perkara terdakwa Irfan Suryanagara seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,' Tegasnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya aksi, pihaknya telah menurunkan personil gabungan dari Polresta Bandung, Polsek Baleendah, dan TNI.

"Sebanyak 100 Personil gabungan Polri dan TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya aksi," Ungkap Kusworo.

Aksi demo berjalan dengan lancar dan damai berlangsung kurang dari satu jam, dan mengancam akan kembali berunjuk rasa dengan massa yang lebih besar lagi jika tuntutannya tidak di kabulkan Pengadilan Negeri Balebandung.