Polisi Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi di Demak, 1.300 Liter Solar Disita

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dan para tersangka.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono dan para tersangka. (Foto : Polri)

Antv –Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.