Jaksa Nilai Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Sempurna dan Diatur Lama

Terdakwa Ferdy sambo saat mendengarkan tuntutan di PN Jaksel.
Terdakwa Ferdy sambo saat mendengarkan tuntutan di PN Jaksel. (Foto : Youtube)

AntvJaksa Penuntut Umum menilai skenario Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempurna. Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan berkas tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.

"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang persidangan PN Jakarta Selatan.

Jaksa menilai kesempurnaan skenario licik Sambo itu memang diatur sejak lama. Sebab, Sambo sudah menyiapkan waktu, lokasi, cara, hingga alat untuk eksekusi Brigadir J.

Seperti diberitakan Viva.co.id, jaksa mengatakan Sambo juga sudah memikirkan untuk menghilangkan barang bukti perkara tersebut.

"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan meninbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelas jaksa.

"Setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekalipun," lanjut jaksa.

Maka itu, jaksa menilai, perbuatan yang dilakukan Sambo membuat pihak lain kesulitan mengetahui bila dia merupakan aktor di balik pembunuhan Brigadir J.

"Dalam hal ini telah pula terpikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu atapun cara-cara lain, sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," ujar jaksa.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.