Pasca PPKM di Cabut, Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Digelar Secara Tatap Muka

Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Digelar Secara Tatap Muka
Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Digelar Secara Tatap Muka (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Pengadilan Negeri Balebandung Jawa Barat mengagendakan sidang lanjutan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumahwaty secara tatap muka, Senin (16/1/2023).

Ini kali pertama Irfan Suryanagara beserta Istrinya Endang Kusumahwaty menjalani sidang secara tatap muka, setelah sebelumnya persidangan digelar lewat online.

Banyak pihak mengkhawatirkan, kehadiran Irfan Suryanagara secara langsung di pengadilan dapat menimbulkan keributan.

Mengantisipasi hal itu, Polsek Baleendah di bantu Polresta Bandung  menurunkan puluhan personilnya untuk mengamankan sidang secara tatap muka tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, tiba di Pengadilan Negeri Bale Bandung sekitar pukul 11. 55 WIB. Kedua terdakwa ini diantarkan petugas dalam satu mobil tahanan.

Penjagaan dari pihak Kepolisian dan pengamanan internal Pengadilan Negeri Bale Bandung terlihat ketat namun tetap berjalan tertib.

Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty terlihat turun dari kendaraan tahanan dengan menggunakan kemeja putih dengan rompi merah.

Saat turun dari kendaraan tahanan, korban Stelly yang juga hadir di halaman parkir, memburu terdakwa dan berteriak mempertanyakan masalah ini.

"Pak Irfan, bagaimana ini," kata Stelly Gandawidjaya.

Keduanya langsung dibawa kebagian belakang gedung pengadilan untuk persiapan mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan atau memintai keterangan dari kedua terdakwa. 

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianti itu, dimulai sekitar pukul 12.52 WIB. Irfan dan istrinya Endang duduk dikursi terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Irfan menjelaskan pertamakali berkenalan dengan korban Stenly Gandawijaya. Irfan juga menjelaskan soal aktivitasnya membebaskan lahan di Majalengka dan di Sukabumi, saat itu korban Stelly ingin ikut ke Sukabumi. Hingga saat ini persidangan masih berlangsung, Majelis Hakim masih memintai keterangan Irfan Suryanagara.

Persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung kali ini adalah yang pertama dilakukan secara langsung atau offline. Dimana sebelumnya, semua persidangan secara online karena terjadinya pandemi covid-19.

Sebagai informasi, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan  Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Unjuk Rasa Ormas di PN Bale Bandung.  Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Cirebon, dan Sukabumi.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.

Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian Rp58.493.205.000. Terdakwa Irfan Suryanegara, tutur JPU, menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, vila, dan tanah.

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 10 sampai 20 tahun penjara.