4 Pelaku Perusakan dan Penganiayaan di SMA Bopkri Yogya Ditetapkan Jadi Tersangka

4 Pelaku Perusakan dan Penganiayaan di SMA Ditetapkan Jadi Tersangka
4 Pelaku Perusakan dan Penganiayaan di SMA Ditetapkan Jadi Tersangka (Foto : antvklik-Andri Prasetiyo)

Antv – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Yogyakarta. Tiga tersangka di antaranya sudah berhasil ditangkap, dan satu lainnya masih buron.

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan tiga tersangka tersebut adalah JB (23) warga Sewon, Bantul, AI (20) warga Kasihan, Bantul, dan JF (18) warga Umbulharjo, Yogyakarta.

"Satu orang berinisial G masih kita buru," kata Tri Panungko saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (10/1/2022).

Dijelaskan Tri Panungko, kasus ini terjadi pada 24 Desember 2022 lalu. Saat itu ada lima orang yang mendatangi lokasi SMA 1 Bopkri Yogyakarta.

Namun satu orang tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga tidak dijadikan tersangka. Ia hanya berstatus saksi.

Menurut Tri Panungko, peristiwa terjadi saat pelaku JB hendak keluar rumah untuk mencari makan. Namun dalam perjalanan, ia bertabrakan dengan seseorang.

"Dari pengakuan pelaku, pelaku berinisial JB tidak terima karena diserempet oleh seseorang yang mengaku bersekolah di SMA Bopkri 1 Yogyakarta," ujarnya.

Setelah itu, pelaku JB mengajak empat kawannya untuk mendatangi SMA Bopkri 1 Yogyakarta. Empat orang kemudian melakukan penganiayaan kepada dua orang satpam sekolah hingga mengalami luka-luka.

Mereka juga merusak pos keamanan sekolah hingga menyebabkan kaca dan meja kaca pecah. Pelaku bahkan merusak kamera CCTV di pagar utama sekolah.

Polisi akhirnya bisa mengungkap kasus ini dan menangkap tiga dari empat pelakunya. Petugas juga mengamankan kendaraan pelaku dan pecahan barang yang dirusak sebagai barang bukti.

"Kepada tersangka kami kenakan perusakan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," pungkasnya.