Sidang Kasus Penipuan Mantan Ketua DPRD Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan Perdata

Sidang Kasus Penipuan Mantan Ketua DPRD Jabar Hadirkan Saksi
Sidang Kasus Penipuan Mantan Ketua DPRD Jabar Hadirkan Saksi (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menyeret Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty sebagai terdakwa.

Kali ini agenda sidang menghadirkan Saksi Ahli untuk meringankan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty.

Dipimpin Dwi Sugianto ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli yakni Dr. Widiada Gunakaya dan Prof. Toto Tohir yang merupakan ahli pidana dan ahli perdata. 

Penasehat Hukum Terdakwa sengaja menghadirkan para saksi ahli pidana dan perdata ini lantaran tim penasihat hukum menilai saksi ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU), terkesan mengulang-ulang dakwaan terhadap kliennya.

Makanya penasihat hukum terdakwa menghadirkan para saksi ahli sebagai penyeimbang penjelasan saksi ahli JPU mengenai unsur-unsur pidana dan perdata, termasuk unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya itu.

“Kami sengaja menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata agar mampu menjelaskan lebih jauh lagi apa yang dimaksud dengan unsur-unsur pidana, TPPU, dan unsur perdata,” ungkap Rendra T. Putra selaku penasihat hukum terdakwa Irfan Suryanagara, seusai persidangan di PN Bale Bandung, Senin (9/1/2023).

Dari keterangan saksi ahli dalam persidangan kali ini, lanjut Rendra, mengenai dakwaan penuntut umum telah dijelaskan bahwa kalau memang tidak terbukti unsur pasal 372 dan pasal 378, maka tidak diperlukan lagi pembuktian untuk TPPU terhadap kliennya itu.

Sehingga, lanjut Rendra, unsur TPPU ini seyogianya tidak boleh berdiri sendiri. Dengan kata lain, lanjut Rendra, jaksa wajib membuktikan dakwaannya.

“Jika dakwaannya tidak bisa dibuktikan, maka TPPU-nya tidak ada. Kemudian, jika TPA (tindak pidana asal) tidak ada, saksi ahli menyampaikan harusnya terdakwa terbebas dari dakwaan,” ucap Rendra.

Jaksa penuntut umum Wisnu mengatakan, pendapat ahli dari terdakwa menyatakan jika tidak pidananya tidak terbukti maka TPPUnya tidak berlanjut, namun jaksa menilai ada kasus tindak pidananya tidak terbukti tapi TPPU berlanjut.

"Ada kasus di Mahkamah Agung yang Pidananya tidak terbukti tapi TPPU nya berlanjut,  selain itu Majelis hakim juga mengatakan ada contoh seperti perkara teroris dan narkotika TPPU nya berlanjut,"Tegas Wisnu.

Di beritakan sebelumnya, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU. Berdasarkan dakwaan, transaksi kerja sama bisnis antara terdakwa Irfan dan korban yaitu Stelly Gandawidjaja, berlangsung sejak 2013 hingga 2019 yang merugikan korban sebesar Rp 58 miliar.

Akibat perbuatannya, terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. 

Selain itu, JPU mengajukan dakwaan kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 sampai 20 tahun penjara.