Jadi Tersangka korupsi PKH, SH Kembalikan Uang Rp250 Juta ke Kejaksaan Bangkalan

Jadi Tersangka korupsi PKH, SH Kembalikan Uang Rp250 Juta
Jadi Tersangka korupsi PKH, SH Kembalikan Uang Rp250 Juta (Foto : antvklik-Farik Dimas)

Antv – SH, istri eks kepala Desa Kelbung Kecamatan Galis Bangkalan, ditetapkan jadi tersangka Kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017-2021.

Kasus korupsi ini sendiri telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dan SH telah mengembalikan uang yang dikorupsi.

Menurut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Fahmi, kerugian negara dari kasus korupsi PKH yakni total sebesar Rp 4,2 miliar. 

Kasus yang menjerat lima terdakwa itu kini masih di proses, salah satu tersangka berinisial SH mengembalikan uang Rp250 juta yang dikorupsi. 

"Kerugian negara yang dikembalikan sebanyak Rp250 juta oleh terdakwa SH dan sebelumnya pada tahun lalu tersangka SLM juga mengembalikan sebanyak Rp75 juta," ungkapnya, Selasa (3/1/2023).

Menurut Fahmi, SH saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bersama keempat terdakwa lainnya. 

Melalui Penasehat Hukumnya, Risang Bima Wijaya, terdakwa SH menitipkan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp250 juta kepada Kejari Bangkalan, Madura