Biadab! Pemuda 19 Tahun Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya Gegara Minta Uang

Biadab! Pemuda 19 Tahun Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya
Biadab! Pemuda 19 Tahun Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya (Foto : )

Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, EY kemudian melapor kepada perangkat desa dan bersama para korban untuk melapor ke Polsek Katibung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di desanya.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku.

"Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri," kata AKP Kusni Palah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman hukuman 18 Tahun penjara.