Polisi Tetapkan Tersangka Satpol PP Pemasok Sabu ke Anggota Dewan

Sabu dari hasil penangkapan anggota dewan Kepulauan Seribu.
Sabu dari hasil penangkapan anggota dewan Kepulauan Seribu. (Foto : Viva)

AntvPolsek Kepulauan Seribu Utara telah menetapkan seorang anggota satpol PP Kepulauan Seribu inisial NF (33) sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sabu. Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, anggota Satpol PP inisial NF tersebut terbukti memasok narkoba kepada MJ (35), anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Selain NF, pihaknya juga menetapkan S (27) yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkotika tersebut.

Dalam proses pemeriksaan, S terbukti mengedarkan sabu kepada MJ dan sejumlah pengguna lain.

"Untuk yang tersangka sementara dua orang, NF dan S," ujar Didik dikonfirmasi, Rabu 23 November 2022.

Seperti ditulis VIVA.co.id, untuk anggota dewan berinisial MJ yang sebelumya ditangkap sedang nyabu di rumahnya, akan direhabilitasi. MJ akan direhabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika bukan sebagai pengedar.

"Kemarin kami gelar perkara, sudah dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya bahwasanya untuk dewannya saat ini sebagai pengguna," ujar Didik.

"Jadinya nanti akan kami asesmen, penyidik akan melakukan TAT atau tim asesmen terpadu untuk dilakukan rehabilitasi," sambungnya.

Diketahui, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota dewan Kepulauan Seribu berawal dari laporan polisi terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat 18 November 2022.

Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.

Dalam proses pemeriksaan, diketahui empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine dan juga mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.

Kelima pelaku yang tertangkap mengaku mendapat narkotika itu dari S.

"Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram," ujarnya.

Usai ditangkap polisi, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF, petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satpol PP. Polisi menangkap NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.

Pengembangan berikutnya, Polisi menangkap MJ yang merupakan anggota Dewan Kepulauan Seribu yang mengaku mengisap sabu bersama NF. Dari rumah MJ, polisi menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.

Semantara itu, atas perbuatan yang mengedarkan narkoba jenis sabu, NF dan S diamankan di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara MJ beserta pemakai narkoba lainnya direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).