Warga Korban Pohon Tumbang di Jakarta Bisa Klaim Santunan Rp50 Juta

Pohon tumbang di Balai Kota DKI Jakarta.
Pohon tumbang di Balai Kota DKI Jakarta. (Foto : Viva)

Antv –Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati warga yang terdampak dari adanya pohon tumbang bisa mengajukan klaim santunan. Selain warga, kendaraan pun bisa mengajukan klaim kerusakan jika terdampak adanya pohon tumbang.

“Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Santunan Pohon Tumbang di DKI Jakarta, diatur prosedur yang berhak didapatkan oleh para korban pohon tumbang serta besaran santunan asuransi, persyaratan klaim santunan yang terbagi untuk kendaraan roda dua/empat, korban luka/meninggal dunia, dan kerusakan bangunan,” kata Suzi dalam keterangan resminya pada Minggu (13/11/2022).

Besarnya santunan maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan yang dialami kendaraan atau bangunan.

“Masyarakat (perorangan, badan hukum atau bukan badan hukum) yang terkena dampak dari peristiwa/kejadian pohon tumbang maupun akibat peristiwa alam di lokasi wilayah kerja Distamhut DKI Jakarta dapat mengajukan klaim santunan pohon tumbang melalui email [email protected] atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” ucapnya.

Kemudian seperti diberitakan VIVA.co.id, Suzi menjelaskan bahwa pihaknya pada Sabtu 12 November 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap pohon di sejumlah ruas jalan di lima kota administrasi. Pemeriksaan dan penopingan itu dilakukan agar tidak adanya pohon tumbang kembali.

Lebih lanjut, Suzi menerangkan pemeriksaan kondisi kesehatan pohon di Jakarta itu mulai dari kondisi akar, batang, kemiringan hingga kondisi tajuk.

“Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022, sejumlah 6.916 pohon telah dilakukan pengecekan kesehatannya. Hal ini secara reguler dilakuan untuk mengetahui kondisi kesehatan pohon-pohon yang ada,” jelasnya.