Mengejutkan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad Mengaku Belajar Membunuh dari Internet

Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad Mengaku Belajar dari Internet
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad Mengaku Belajar dari Internet (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Pelaku pembunuhan terhadap Corrida Athorik, Mahasiswa Unpad sudah ditangkap polisi dan kepada polisi tersangka mengaku, penusukan dilakukan karena dia sakit hati foto aibnya disebar korban.

"Adapun motif daripada tersangka sakit hati dan juga kecewa terhadap korban, korban berupaya menyebarkan foto-foto tadi milik tersangka," ucap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Polresta Bandung, Minggu (13/11/2022).

Kombes Pol Kusworo Wibowo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai foto yang dimaksud. Namun hanya disebutkan bahwa pelaku marah hingga merencanakan pembunuhan.

"Ada foto-foto kekurangan tersangka. Ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban yang mengakibatkan tersangka marah," kata Kusworo.

Secara terpisah, pelaku yang berinisal FA itu mengaku kenal korban sejak 2016. Mereka kenal karena satu komunitas.

"Di komunitas pecinta anime," ucap pelaku.

Menurut pelaku, ia sempat bertemu dengan korban pada 5 Oktober 2022. Ia mengaku pertemuan itu ialah untuk menyelesaikan masalah.

Namun masalah tidak selesai. Bahkan menurut pelaku, korban masih menyebarkan foto-fotonya. Merasa emosi, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan.

Persiapan pembunuhan dilakukan dengan membeli rompi ojol pada 9 Oktober 2022 dan sebilah pisau pada 10 Oktober 2022 secara online.

FA sengaja membeli jaket ojol itu untuk memperlancar aksinya. Pelaku juga mengaku belajar dari internet tentang cara membunuh secara tepat dan tidak meninggalkan jejak

"Masuk ke dalam rumah pura pura mengantarkan paket, supaya yang bersangkutan bisa ke dalam rumah tanpa ada gangguan," ujar Kusworo.

Setelah berhasil masuk, ujar Kusworo, pelaku gelap mata langsung menusuk leher korban beberapa kali. FA pun langsung melarikan diri dan membuang handphone korban.

"Tersangka sudah mencoba menutupi barang bukti motornya dan juga senjata tajamnya. Namun berhasil kita amankan," ujar Kusworo.

FA ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Los Dago, selang beberapa jam usai polisi mendapat laporan pembunuhan itu.

FA langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun kurungan atau hukuman penjara seumur hidup.