Ada Usulan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP, Wamenkumhan Tak Permasalahkan

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto : Viva)

Antv –Wamenkumhan Edward Omar Sharif Hiariej menjeleskan pihaknya tidak keberatan dengan usulan penambahan pasal baru dalam RKUHP. Usulan terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diusulkan oleh Fraksi PPP DPR RI.

“Kami kira ya tidak ada masalah (pasal rekayasa kasus),” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung DPR pada Rabu (9/11/2022).

Harapannya agar pembahasan beberapa item RKUHP yang diusulkan DPR bisa diselesaikan segera.

“Saya optimis kalau ada 9 item yang mereka teman-teman dewan usulkan, saya kira sehari selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan Fraksi PPP usul pasal baru tentang tindak pidana rekayasa kasus dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHP antara pemerintah dengan Komisi III DPR pada Rabu, 9 November 2022.

Menurut dia, pasal ini mengatur jika ada pihak baik penegak hukum atau bukan yang merekayasa kasus dengan menciptakan, membuat atau memalsukan alat bukti, yang dengan alat bukti itu seolah-olah seseorang melakukan tindak pidana, maka yang membuat tersebut dengan ancaman pidana.

Arsul menjelaskan, latar belakang pengajuan ini karena adanya pengaduan-pengaduan kepada Komisi III DPR. Dimana bahwa seseorang sebenarnya tidak melakukan atau berbuat kejahatan atau tidak pidana, namun dituduh melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yang difabrikasi atau diciptakan.

“Utamanya dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP), atau istilahnya alat buktinya merupakan fabricated evidence. Yang sering terdengar misalnya dalam kasus narkoba,” kata Arsul melalui keterangannya pada Rabu (9/11/2022). 

Hingga saat ini, kata dia, tidak ada tindak pidana yang bisa dikenakan kepada penegak hukum seandainya melakukan rekayasa kasus semacam itu. Karena tidak ada pasal pidana yang secara spesifik mengaturnya.

“Oleh karenanya, perlu ditambahkan dalam RKUHP,” jelas Wakil Ketua MPR RI ini.

Arsul meyakini jika KUHP kedepan mengatur soal rekayasa alat bukti atau kasus, maka ini juga akan berkontribusi dalam perbaikan penegakan hukum dan mentalitas penegak hukum. Arsul mengaku mendapat masukan dari sejumlah elemen masyarakat sipil sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang memalsukan bukti-bukti, atau membuat bukti-bukti palsu yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam proses peradilan diancam karena pemalsuan bukti dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V;

(2) Dalam hal perbuatan pada Ayat (1) dilakukan oleh pejabat, dalam proses peradilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;

(3) Apabila perbuatan sebagaimana Ayat (2) dilakukan dengan tujuan agar seseorang yang seharusnya tidak bersalah menjadi dapat dinyatakan bersalah oleh pengadilan, atau dengan maksud agar seseorang yang akan diadili dalam proses peradilan pidana mendapatkan hukuman yang lebih berat dari yang seharusnya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.