Kejagung Lakukan Penggledahan di Kominfo Terkait Korupsi BTS

Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Foto : Viva)

Antv –Kejaksaan Agung melakukan penggledahan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gambir, Jakarta Pusat.

Langkah tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mereka juga melakukan penggledahan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

"Ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Sejumlah dokumen disita dalam penggledahan tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," katanya.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 ke tingkat penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menyebut peningkatan status perkara dilakukan setelah pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil ekspos tanggal 31 Oktober 2022, kami meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kuntadi di Kejagung, Rabu, 2 November 2022.

Kuntadi mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi ini. Penggeledahan dilakukan di antaranya di Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri dan PT ZTE Indonesia.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan tower BTS 4G dan infrastrukturnya.

Program Bakti Kemenkominfo berencana untuk membangun lebih dari 4 ribu tower BTS 4G yang diperuntukkan bagi wilayah tertinggal, terdepan terluar atau 3T seperti Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini diperkirakan kurang lebih sekitar Rp10 triliun. Dalam prosesnya, Kejagung kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan BTS 4G tersebut.