Kejagung Berpeluang Periksa Airlangga Terkait Kasus Impor Garam

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Foto : Kejagung)

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gram ini masih terus berlanjut meskipun sudah menetapkan empat tersangka.

"Jadi untuk yang itu kita pertimbangkan semua. Masih berkembang semua ya," ucap Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan dan pengawasan impor garam tahun 2016-2022.

Sedikitnya ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi. Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menetapkan empat tersangka kasus importasi garam," ucap Kuntadi kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Keempatnya adalah eks Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial MK, lalu Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin berinisial FJ.

Lalu ada Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA, dan yang terakhir selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Industri Indonesia, FTT.