Brigjen Hendra Soal CCTV Sebut Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan jalanai sidang lanjutan di PN Jaksel.
Brigjen Hendra Kurniawan jalanai sidang lanjutan di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjelaskan bersama Agus Nurpatria tidak mengetahui penyalinan dan siapa saja pihak yang menonton rekaman CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pernyatan tersebut diungkapkan Hendra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022) terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Semula, hakim menanyakan apakah Hendra keberatan dengan kesaksian anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Aditya Cahya. Kemudian, Hendra mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal penyalinan rekaman CCTV dan siapa saja yang menontonnya.

"Prinsipnya, kami tidak pernah tahu, kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy dan siapa yang menontonnya," ujar Hendra dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Hendra mengatakan dirinya dan Agus Nurpatria hanya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV setelah peristiwa penembakan Brigadir Yosua.

"Kami berdua dari awal hanya melaksanakan perintah FS untuk mengecek dan mengamankan CCTV. Jadi sebatas itu saja," tuturnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk saksi rencananya ada 10 orang," ujar tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi wartawan.

Adapun dari 10 saksi, hanya tujuh orang yang hadir dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua tersebut. Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini, diantaranya: 1. Aditya Cahya (anggota Polri) 2. Marjuki (satpam Duren Tiga) 3. Abdul Zapar (satpam Duren Tiga) 4. Supriyadi (buruh harian lepas) 5. Cahya Nugraha alias Acay (anggota Polri) 6. M Munafri Bahtiar (anggota Polri) 7. Tomser Christian (anggota Polri)