Polri Gelar Rekonstruksi Kanjuruhan Dengan 54 Saksi dan 30 Adegan

Polri gelar proses rekonstruksi insiden Kanjuruhan.
Polri gelar proses rekonstruksi insiden Kanjuruhan. (Foto : Polri)

Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya. Irjen Pol Dedi juga mengatakan sesuai komitmen dan perintah Kapolri agar kasus ini segera dituntaskan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.

"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," tandas Kadivhumas Polri.

Sementara itu, Menkopolhukam dalam hal ini disampaikan Irjen Pol Armed Wijaya sebagai Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam RI menyampaikan kehadirannya dalam rekonstruksi kali ini adalah perintah dari ketua TGIPF untuk melihat secara langsung jalannya rekonstruksi yang dilakukan di stadion Mapolda Jatim.

"Saya hadir disini atas perintah dari bapak Menkopolhukam, selaku ketua TGIPF. Dalam rangka menyaksikan rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Polda Jatim, dalam penanganan kasus Kanjuruhan yang menelan korban sampai saat ini ada 133 orang yang meninggal dunia," ucap Irjen Pol Armed Wijaya.

Lebih lanjut, Irjen Armed juga menyampaikan terimakasih kepada Polri dan terutama Polda Jatim yang sudah melaksanakan rekonstruksi ini dengan lancar, aman dan tertib.

"Ini dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh TGIPF kepada Polri untuk melaksanakan rekonstruksi," imbuhnya.

"Adapun tujuannya untuk memperjelas kondisi fakta yang ada di lapangan, sebagaimana yang kita lihat di CCTV, sehingga nantinya rekonstruksi ini akan membantu Kejaksaan didalam proses persidangan di pengadilan," pungkasnya.