Sempat Menolak dan Bentrok, Warga Wadas Akhirnya Terima Ganti Rugi

Sempat Menolak dan Bentrok, Warga Wadas Akhirnya Terima Ganti Rugi
Sempat Menolak dan Bentrok, Warga Wadas Akhirnya Terima Ganti Rugi (Foto : antvklik-Eddy Suryana)

Antv – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian besaran ganti kerugian hasil penilaian tambang Quarry Andesit dengan warga Desa Wadas.

Musyawarah antara pihak Panitia Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Purworejo dengan warga pemilik lahan terdampak Quarry tersebut dilaksanakan di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener, pada Selasa (11/10/2022). 

Musyawarah dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pagi hingga siang dan siang hingga sore. 

Secara keseluruhan, musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto berjalan dengan lancar. Setelah diskusi, akhirnya musyawarah mencapai kesepakatan.

"Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, baik yang hadir di gelombang pertama maupun kedua hari ini sepakat dan setuju dengan penetapan bentuk ganti kerugian dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim penilai," kata Andri Kristanto saat ditemui di Balai Desa Wadas, Selasa sore (11/10/2022).

“Masyarakat yang sepakat juga sudah menandatangani berita acara hasil musyawarah. Dan ini jadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan," ujarnya.

Andri menjelaskan, dari target 617 bidang yang dibutuhkan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener, tercatat sudah ada 304 bidang yang telah menerima uang ganti rugi. 

"Hari ini total ada 213 bidang yang telah dimusyawarahkan dan telah mencapai mufakat tinggal Menunggu validasi dan pencairan. Mudah-mudahan uang ganti rugi bisa cair akhir Oktober ini, tapi kita usahakan semoga bisa lebih cepat. Kemudian masih ada 65 bidang yang akan menyusul musyawarah lagi, sedangkan yang 35 bidang sampai sekarang belum diperbolehkan diukur," jelasnya.

Zuhri (58 tahun) salah satu warga Wadas yang ikut menyepakati hasil musyawarah mengaku senang dan lega karena semua urusan ganti rugi tanah nyaris selesai lantaran tinggal menunggu validasi. 

Jika semua berjalan jalan lancar, pemilik enam bidang tanah itu akan menerima uang ganti rugi lebih dari Rp9 miliar.

"Seneng, sekarang sudah lega sudah mufakat tinggal nunggu pencairan. Insyaallah dapat sekitar Rp 9 miliar lebih karena dihargai berkali-kali lipat dari harga biasa. Yang Dulu sebelumnya pernah nolak Quarry, bahkan ikut serta demo wadas, tapi sekarang sudah setuju. Rencana kalau sudah cair ya buat beli tanah lagi di tempat lain," ujar Zuhri.