Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027

Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027
Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027 (Foto : Dok. BPMI Setpres)

Antv – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Selain Gubernur, Presiden juga melantik Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.

Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Senin (10/10/2022). Sebelum pengambilan sumpah, Presiden terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada para calon gubernur dan wakil gubernur (wagub).  

Kemudian, Presiden didampingi Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri, bersama para calon melakukan kirab menuju Istana Negara. Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wagub diambil sumpah oleh Presiden. 

Keduanya dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022. Tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"

"Dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Presiden memimpin pengucapan sumpah jabatan.