Menkopolhukam Gelar Rakor Penanganan Tragedi Kanjuruhan, Ini Hasilnya?

Menkopolhukam Gelar Konferensi Pers
Menkopolhukam Gelar Konferensi Pers (Foto : Istimewa (Fatmawati))

Antv – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggeralar rapat koordinasi (RAKOR) terkait penanganan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur pada Senin (03/10/2022) pukul 09.00 WIB.

Rapat yang digelar selama dua jam itu dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Panglima TNI Andika Perkasa, Wakapolri Gatot Eddy Pramono dan perwakilan dari Koni. 

Dalam Rapat tersebut Mahfud MD dan pejabat terkait membahas mengenai langkah-langkah cepat yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan instruksi presiden Joko Widodo.

Menkopolhukam juga mengatakan bahwa dengan adanya rakor ini menunjukkan bahwa pemerintah secara serius menangani tragedy Kanjuhuran pada tanggal 1 Oktober lalu usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Hasil rapat koordinasi disampaikan langsung oleh Mahfud MD kepada media melalui konferensi pers dikantornya. Adapun hasilnya adalah sebagai berikut :

1.     Pemerintah akan membentuk Tim Gabungan Independent Pencari Fakta (TGIPF) yang akan dipimpin langsung oleh Menkopolhukam dan anggotanya terdiri dari pejabat atau perwakilan kementrian terkait, Organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi dan media.

2.     Dalam waktu dekat, Polri harus sudah bisa mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana dan sudah memenuhi syarat untuk ditindak. Dan melakukan evaluasi total mengenai penyelenggaraan keamanan.

3.     Panglima TNI diminta untuk segera mengusut anggotanya yang melakukan Tindakan berlebihan berdasarkan video yang beredar.

4.     PSSI diminta untuk melakukan Tindakan cepat kedalam agar bisa dikendalikan dengan baik.

5.     Pemerintah akan melakukan santunan terhadap korban kerusahan dan meminta Menkes untuk memberikan perawatan yang baik tanpa mementingkan biaya dan perawatan.

6.     Menpora diminta untuk segera memanggil PSSI, Pemilik Klub bola, Panitia pelaksana daerah dan pihak-pihak terkait untuk evaluasi total mengenai tegaknya peraturan dan di pelaksanaan pertandingan baik yang dibuat oleh FIFA maupun diatur dalam perundang-undangan.

Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang menewaskan 125 jiwa adalah karena mayoritas mengalami sesak nafas dan terinjak injak karena panik.