Percaya Pada Klenik, Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu

Tersangka kakek E (tengah) dengan uang palsu.
Tersangka kakek E (tengah) dengan uang palsu. (Foto : Polri)

Setelah tersangka bersedia, sambung Kapolres, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, S mengajak makan malam di Kuliner Taman Kota. Tidak lama kemudian anggota Polres Banjarnegra mengamankan tersangka untuk dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangannya terkait atas informasi tersebut.

"Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh tersangka, di tas warna hitam terdapat banyak kertas yang menyerupai uang pecahan 100.000,- sebanyak 160 Lembar, pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan 100.000,- sebanyak 110 Lembar," bebernya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Banjarnegara bahwa tersangka datang ke Banjarnegara dengan tujuan membeli jimat atau barang antik, namun karena ia tidak mempunyai uang asli yang cukup banyak, sehingga ia gunakan uang palsu.

"Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp 100.000,- dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang," tambahnya.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, bahwa barang bukti dari E ini merupakan uang palsu. Kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan BI tertanggal 1 September 2022.

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.