Polri Siap Hadapi Kemungkinan Gugatan Putusan Etik Banding

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : Polri)

Antv –Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan etik banding yang meolak permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan saksi PTDH.

“Ya, tentunya dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) dan Divkum (Divisi Hukum) Polri siap," ungkap Dedi di Jakarta, Rabu (21/9/ 2022).

Menurut Dedi upaya pengacara Ferdy Sambo merupakan hak setiap warga negara. Kuasa hukum Ferdy Sambo berencana menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pegadilan Tata Usaha Negara.

Sebelumnya Dedi mengaku putusan sidang banding etik Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

"Hari ini sesuai komitmen bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini. Banding ini sifatnya final dan mengikat. Ini harus clear dan semuanya butuh proses serta tahapan, tentunya apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan," kata Dedi pada Senin (19/9/2022).

Seperti diketahui Polri memutuskan banding etik Ferdy Sambo ditolak.

Putusan sidang KKEP berdasarkan kolektif dengan pimpinan Ketua Irsus Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Atas putusan tersebut, KKEP tetap memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Irjen FS), menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya," kata Komjen Agung di Ruang Rapat Divisi Propam Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Putusan sidang KKEP, dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar kode etik berat Polri. Tepatnya, dia terlibat dalam dugaan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran terhadap pelanggar (Irjen FS), dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH-pecat) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung membacakan putusan sidang banding.