Balas Dendam, 4 Pemuda Rusak Tempat Karaoke di Kartasura

Balas Dendam, 4 Pemuda Rusak Tempat Karaoke di Kartasura
Balas Dendam, 4 Pemuda Rusak Tempat Karaoke di Kartasura (Foto : )
Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perusakan sebuah rumah kost dan tempat Karaoke RP di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (31/1/22).
Empat pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo. Mereka adalah JP (28) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, RP (19) warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, FN (17) Desa Siwal, Kecamatan Baki, dan BS (30) warga Nawangan, Pacitan.“Jadi pelakunya ada empat orang, dimana mereka melakukan penyerangan dan perusakan di Kost dan Karaoke RP yang beralamat di Terminal Baru Kartasura, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (14/2/2022).Wahyu menerangkan, saat itu pelaku diduga telah merusak kost dan tempat karaoke tersebut. Saat melakukan aksi, mereka juga membawa senjata tajam (sajam) dan alat pemukul lainnya.Perbuatan para tersangka membuat tempat tersebut mengalami kerusakan.Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keempat pelaku dilatarbelakangi oleh dendam.“Motifnya diakui para tersangka adalah balas dendam atas kejadian sebelumnya di Sriwedari Kota Surakarta,” jelas Wahyu.Kedatangan mereka di tempat karaoke itu sengaja mencari kelompok pelaku penganiayaan di Sriwedari tersebut. Namun karena target yang dicari tidak ada, akhirnya keempat pelaku melakukan perusakan."Untuk peristiwa penganiayaan yang di Sriwedari sendiri, terjadi pada malam sebelumnya, Minggu (30/1/22). Kasusnya sudah ditangani Polresta Surakarta," terang Wahyu.Menurut Wahyu, sebelum mengamuk di tempat karaoke, empat tersangka dan beberapa orang lainnya, sempat berkumpul di sebuah rumah di Desa Gumpang, Kartasura."Empat tersangka ini berhasil ditangkap anggota Polres Sukoharjo. Satu orang kedapatan membawa sajam, sedangkan tiga lainnya secara aktif melakukan perusakan," ungkap Wahyu.Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa sajam jenis celurit, 3 unit sepeda motor, kursi rusak, dan beberapa potong celana dan baju.Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dan atau 406 KUH Pidana.