Naufal Samudra Dua Kali Beli Narkoba Lewat Online

Naufal Samudra Dua Kali Beli Narkoba Lewat Online
Naufal Samudra Dua Kali Beli Narkoba Lewat Online (Foto : )
Pesinetron muda Naufal Samudra ternyata mengaku jika sudah dua kali membeli narkotika jenis ganja sintetis liquid lewat media sosial online.
Naufal Samudra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, atas kasus penyalahgunaan Narkoba.Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua botol kecil narkotika jenis ganja sintetis cair. Pemakainnya dikonsumsi seperti rokok elektrik.Kepala satuan Narkoba Jakata Barat Kompol Ronaldo Siregar menyampaikan bahwa saat ini Naufal Samudra sudah ditahan."Terhadap yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," kata kepala satuan Narkoba Jakata Barat Kompol Ronaldo Siregar.Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Naufal mengaku mendapatkan ganja sintetis liquid itu lewat pembelian yang dilakukan melalui media sosial."Tersangka mendapatkan liquid dari penjualan secara online melalui aplikasi Line," menurut penjelasan Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AK Fiernando Adriansyah lewat Instagram.Naufal mengaku sudah dua kali melakukan pembelian melalui penjual di aplikasi Line. Setiap pembelian sebanyak satu botol dengan ukuran 10 ml seharga Rp 800 ribu.Barang-barang tersebut kemudian dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah Naufal.Dari kasus aktor berusia 20 tahun ini, kemudian polisi melakukan pengembangan untuk menangkap penjual narkotika
liquid vape tersebut."Dan ini sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari penjualnya. Kami masih dalami untuk bisa mengungkap jaringan lebih luas," lanjut Fiernando Adriansyah.Naufal terjerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.