Awas! Kendaraan Berat Tidak Boleh Melintas di Tol Maupun Non-Tol Selama Mudik Lebaran

Kendaraan Berat Tidak Boleh Melintas Tol Maupun Non-Tol Selama Mudik
Kendaraan Berat Tidak Boleh Melintas Tol Maupun Non-Tol Selama Mudik (Foto : Dok. Istimewa)

Antv – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengeluarkan larangan truk dan angkutan barang beroperasi selama mudik Lebaran 2023.

Kendaraan pengangkut barang berat itu dilarang melintas selama 12 hari, baik di jalan tol maupun non-tol.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama tiga instansi lembaga negara. Yakni keputusan Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol. Secara terperinci, diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 hingga Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00," kata Hendro, Kamis (6/4/2023).

Hendro menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang untuk arus balik dibagi menjadi dua bagian. Yakni, periode pertama arus mudik dan periode kedua arus balik.

"Pembatasan periode 1 berlaku mulai, Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga, Rabu (26/4/2023), pukul 08.00 WIB.

Lalu arus balik periode 2, Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga, Selasa (2/4/2023) pukul 08.00 WIB,” ucap Hendro.

Tak hanya itu, Hendro menuturkan pembatasan tersebut berlaku untuk lima jenis kendaraan berat. Pertama, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

"Kedua, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, ketiga, mobil barang dengan kereta tempelan. Keempat, mobil barang dengan kereta gandengan, dan kelima mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian," ujar Hendro.

Hendro menegaskan, pembatasan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Seperti, kendaraan pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk hingga sepeda motor mudik.

"Kendaraan-kendaraan tersebut endapatkan dispensasi dari kebijakan ini. Pengecualian juga diberikan pada kendaraan pengangkut barang pokok," kata Hendro.