1. Tanah girik warga marunda bekasi, girik belum dijual tetapi puluhan ha tanah tsb sudah menjadi shgb konglomerat
2. Girik digelapkan dan sudah berkekuatan hukum tetap di Serpong, tiba2 jadi SHGB konglomerat.
3 tanah sertifikat digelapkan di bintaro, tetiba masuk kawasan shgb pengembang.
4. Tanah girik 45, seluas 65 ha garapan warga di cijeruk bogor tetiba manjadi shgb milik konglomerat, dan lain-lain.
Jika di jabodetabek hal ini bisa terjadi maka hal serupa pasti juga tejadi di wilayah lain. Bila tak segera diselesaikan kemungkinan yang akan terjadi : 1. Bukan hanya tdk adil bagi yg tanahnya dirampas tapi akan me ngadu domba masyarakat ketika pengembang sdh pergi dari lokasi spt yg terjadi pada perumahan Fahri hamzah, Wakil Ketua DPR . 2.membuat bank menjadi berisiko karena punya jaminan yang sesungguhnya masih bersengketa. 3.akan membuat mafia tanah terus meluas baik kelompok dan area kerjanya ke berbagai daerah dan akan membuat ketidakpastian hukum juga investasi.
Baca Juga :