Utut Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI , Fadli Zon : Sesuai Amanat UU MD3

UTUT WAKIL KETUA DPR.1
UTUT WAKIL KETUA DPR.1 (Foto : )
Utut Adianto resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang baru. Pelantikan mantan Jawara  Catur ii dilakukan sebagai penambahan satu jatah pimpinan PDI Perjuangan di DPR  amanat Undang-Undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3)Pelantikan Utut Ardianto berlangsung Selasa siang (20/3/2018) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali .  Menurut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, pelantikan digelar setelah Pimpinan DPR menerima surat resmi dari DPP PDI Perjuangan dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPRSementara untuk pelantikan Wakil Ketua MPR  dijadwalkan pada minggu ini. Penambahan kursi pimpinan sebagai amanat undang undang MD3  nomor 2 tahun 2018 adalah penambahan satu kursi Wakil Pimpinan DPR dari PDI Perjuangan dan  tiga Wakil Pmpinan Mpr dari Gerindra, PKB dan Pdi perjuangan. Nama Muhaimin Iskandar digadang-gadang menjadi calon wakil Ketua MPR. Sementara Ahmad Basarah akan menduduki posisi Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan.UU MD3 masih menjadi polemik, bahkan saat ini sejumlah elemen masyarakat telah mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi. Pasal yang menuai kontroversi  tersebut antara lain menyangkut soal ancaman pidana bagi orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap wakil rakyat. Sebagian besar masyarakat khawatir jika dengan berlakunya pasal tersebut maka rakyat tidak bisa mengkritik wakil mereka di kursi parlemen. Masyarakat yang kecewa dengan  UU MD3 bisa bergabung mendaftar  di 
 Koalisi UU MD3
Petisi ini sejumlah organisasi non pemerintaha diantaranya : Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRALaporan  Mahendra Dewanata dan Agam Wiftarenal dari Jakarta.Sebanyak  8 Partai  mendukung pengesahan UU MD3 :  PDI Perjuangan, Partai Golkar,Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera , Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa .Presiden Jokowi belum menandatangi  UU MD3 . Namun sesuai aturan UU akan tetap berlaku setelah sebulan disetejui oleh rapat paripurna DPR meski belum ditandatangi presiden.  Sejumlah kalangan berharap pemerintah mengajukan Revisi UU MD 3 ini bukan hanya mendorong masyarakat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Laporan  Mahendra Dewanata dan Agam Wiftarenal dari Jakarta.