Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi

Satwa Dilindungi Oke
Satwa Dilindungi Oke (Foto : )

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil mengungkap penjualan satwa dilindungi lewat media sosial. Sejumlah hewan yang dilindungi seperti burung elang, kukang, lutung jawa, dan buaya muara berhasil diamankan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Metrojaya.

Selain mengamankan sejumlah satwa, polisi juga menangkap 7 orang tersangka yang kerap menjual satwa tersebut lewat media sosial. Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan soal penjualan satwa langka di media sosial.

Lebih jauh Sutarmo menjelaskan bahwa para tersangka bersedia melakukan transaksi di seluruh wilayah Indonesia, dengan catatan transaksi harus dilakukan melalui pertemuan langsung.

"Untuk order mereka tidak terbatas, artinya seluruh wilayah Indonesia. Tapi cara mereka dengan peminat tetap harus datang ke Jakarta untuk melakukan transaksi. Jadi mereka tatap muka untuk melakukan transaksinya," ujar Sutarmo. Selama ini, para pelaku berhasil mengelabui aparat kepolisian dengan modus transaksi yang dilakukan dan mendapatkan untung hingga ratusan juta rupiah. 

Harga yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari 2 juta hingga 5 juta rupiah, tergantung dari tingkat kelangkaan hewan. Para tersangka mengaku, mereka mendapatkan satwa langka itu dari Lampung dan Jawa Barat. Hingga saat ini, polisi masih memburu penyuplai hewan langka itu kepada para tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hukumannya adalah kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak ratusan juta rupiah. Laporan Robin Fredy Jakarta