BEGINI TAKDIR BECAK JAKARTA?

BEGINI TAKDIR BECAK DI JAKARTA
BEGINI TAKDIR BECAK DI JAKARTA (Foto : )
www.antvklik.com
- Setelah puluhan tahun dilarang beroperasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengoperasikan becak. Tidak hanya itu, moda ini juga nantinya akan dibuatkan jalur khusus yang menghubungkan beberapa tempat wisata di Jakarta. Transportasi kayuh roda tiga ini didatangkan ke Batavia (Jakarta tempo dulu) dari Singapura dan Hongkong pada  tahun 1930-an. Ada pula yang menyebutkan kalau alat transportasi ini diciptakan orang Jepang pemilik toko sepeda yang tinggal di Makassar bernama Seiko-san. Karena penjualan sepedanya merosot, Seiko-san mencari ide agar tumpukan sepeda yang tak terjual dapat bermanfaat. Dari sanalah, terciptalah becak (catatan berjudul "Pen to Kamera" yang diterbitkan pada 1937). Begini kronologi becak di Jakarta:
1936 - Beroperasi di Jakarta. 1943 - Jumlah 3.900 unit. 1951 - Jumlah 25.000 unit. 1967 - DPRD-GR Jakarta sahkan perda tentang pola dasar dan rencana induk Jakarta 1965-1985. Becak tidak diakui sebagai kendaraan angkutan umum. 1970 - Jumlah 150.000 unit. Gubernur DKI Ali Sadikin larang memproduksi dan memasukkan becak ke Jakarta. 1971 - Sejumlah jalan protokol dan jalan lintas ekonomi tidak boleh dilewati. 1972 - Jumlah berkurang dari 160.000 menjadi 38.000 unit. DPRD DKI sahkan Perda no. 4/1972. Menetapkan becak dan opelet bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta. 1988 - Jumlah 22.856 unit. Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto dalam instruksi No 201/1988 sosialisasikan penertiban dan rencana penghapusan kendaraan roda tiga tanpa mesin ini dari Jakarta. April 1990 - Perda No 11/1988 putuskan becak harus hilang dari Jakarta. Jumlah sekitar 6.289 unit. 24 Juni 1998 - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso: Selama masa krisis ekonomi boleh beroperasi di Ibu Kota. 29 Juni 1998 - Gubernur Sutiyoso tarik kembali ijin lisan operasi. Jumlah saat itu 1.500 unit. 10 Maret 1999 - Ratusan pengayuh datangi Balaikota DKI Jakarta. Meminta Pasal 18 Perda No 18/1998 tentang pelarangan becak di Jakarta diubah. 15 April 1999 - Pemda DKI Jakarta tolak ubah Perda DKI No 11/1988 tentang pelarangan beroperasi di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tawarkan alih profesi para pengayuh melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS). 9 November 1999 - Ribuan pengayuh unjuk rasa ke Gedung DPRD DKI tuntut Perda No 11/1998 dicabut. Becak tetap dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta. 15 Februari 2000 - Wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan dinyatakan steril. 31 Juli 2000 - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menangkan gugatan ratusan pengayuh terhadap Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Becak boleh beroperasi di jalan-jalan permukiman dan pasar. 1 Agustus 2000 - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso terus perintahkan razia. 13 Agustus 2001 - Pemda DKI Jakarta gelar operasi pembersihan secara serentak. 2018 - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin kembali menghidupkan kembali di Jakarta. Sumber: Litbang Kompas https://youtu.be/0NeArvd0OfE