Strategi Jika Ketatapan Tak Bisa Eksekusi Karena Ada Kesalahan Amar Putusan

Ilustrasi jalannya suatu persidangan.
Ilustrasi jalannya suatu persidangan. (Foto : Viva)

“Hal ini karena Putusan No. 39K/AG/1989 Jo. 62/G/1988 tidak dapat dieksekusi karena tidak memuat amar yang bersifat condemnatoir berupa penghukuman agar tergugat I menyerahkan bagian yang menjadi hak dari para penggugat,” jelas Kadafi.

Berdasarkan Fatwa MA RI No. 41/TU.AG/AI/V/1992 kepada penggugat maka penggugat diberikan nasihat agar mengajukan gugatan perbaikan amar putusan, dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan penambahan amar bertujuan untuk terjaminnya suatu putusan dapat dijalankan dan tidak bersifat illusoir.

“Oleh karena itu, terhadap putusan yang tidak mencantumkan amar yang bersifat condemnatoir, untuk melekatkan sifat condemnatoir atas putusan tersebut supaya bisa dieksekusi maka penggugat semula dapat mengajukan gugatan baru agar terhadap putusan terdahulu dicantumkan amar yang bersifat condemnatoir kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan terdahulu tersebut,” ujar pria yang memiliki kantor hukum Law Firm Kadafi & Partners, Advokat - Kurator Kepailitan dan Pengurus di Jakarta Selatan ini.

Hal ini berlaku pula terhadap kesalahan lainnya atas sebuah putusan yang mengakibatkan sebuah putusan tidak dapat dieksekusi karena kesalahan perumusan amar oleh Majelis Hakim. Maka jalan tersebut dapat ditempuh dengan upaya gugatan perbaikan amar putusan.

Penulis : Muhamad Kadafi