Masa Berlaku hingga 10 Tahun, Permintaan Paspor Meningkat

Kantor Imigrasi di Serbu Pemohon
Kantor Imigrasi di Serbu Pemohon (Foto : )

ANTVKlik - Setelah adanya penerapan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, saat ini permintaan paspor di wilayah jakarta meningkat secara signifikan.

Dengan adanya peningkatan ini, membuat Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Sabtu (15-10-2022) kembali menambah kuota layanan paspor di akhir pekan.

Tercatat sebanyak kurang lebih 1000 pemohon paspor saat ini diterima oleh Kantor Imigrasi sejak 12 Oktober 2020 lalu atau semenjak kebijakan ini diterapkan berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.

Menurut Felusia Sengky Ratna selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 khusus Jakarta Selatan, Adanya lonjakan ini tidak merubah tarif PNBP paspor.

Untuk harga paspor Biasa masih sama yaitu sebesar 350 ribu rupiah dan 650 ribu rupiah untuk paspor elektronik dan juga paspor elektronik polikarbonat.

 

img_title
Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan akan antusias masyarakat.

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa antusias yang sangat tinggi dari masyarakat merupakan tren positif yang harus diakomodir guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Tidak dapat kami pungkiri bahwa masyarakat sangat excited dengan perubahan masa berlaku paspor ini sehingga kami berharap adanya layanan akhir pekan kali ini dengan kuota yang lebih banyak dapat menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap permohonan paspor saat ini," ujar Felucia.

Perlu diketahui penerapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan juga khusus bagi Anak berkewarganegaraan Ganda.

Dengan catatan masa berlaku paspor tersebut akan disesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

 

img_title
Kantor Imigrasi di Serbu Pemohon. (Foto : Istimewa)

 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja yang pada saat itu sedang meninjau langsung layanan akhir pekan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Selatan.

"Paspor ini diperuntukan bagi pemohon yang berusia 17 tahun keatas, jadi dibawah 17 tahun keatas itu masih diberlakukan 5 tahun dan juga bagi dwikwarganegaraan itu mengikuti usia 21 tahun. Umpanya dia umur 18 waktu permohonan dia akan diberikan waktu sampai umur 21 jadi 3 tahun," ujar Pamuji didepan awak media.

Masyarakat menyambut baik adanya layanan tambahan yang dilaksanakan pada akhir pekan, karenanya mereka meluangkan waktu di akhir pekannya untuk melakukan pengurusan paspor.

"Salut dengan Imigrasi Jaksel yang gercep memfasilitasi masyarakat untuk melakukan permohonan paspor 10 tahun ini, bahkan di saat weekend." Ungkap Wildan sebagai salah satu pemohon dalam layanan akhir pekan ini.

Begitu pun dengan Riska pemohon asal Depok itu sangat senang akan adanya peraturan tersebut karenanya ia langsung segera mengunjungi kantor Imigrasi untuk membuat paspor.

"Seneng banget sih karena awalnya kan belum diperpanjang ya terus ada info 10 tahun menurut aku itu lebih baik jadi lebih efisien juga ga bolak balik buat perpanjang mulu gitu," jelas Riska.