Ditetapkan Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

Ditetapkan Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati (Foto Dok. Humas Polri)
Ditetapkan Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati (Foto Dok. Humas Polri) (Foto : )
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabatara, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Hal ini menyusul telah ditetapkannya tiga tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR dan K.“Tadi pagi gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).Namun, Kapolri Sigit masih tak bisa mengungkap motif kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.“Motif dan pemicu saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).Listyo menjelaskan, timsus gabungan Polri masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.“Terkait motif dilakukan pendalaman terhadap saksi dan ibu Putri saya ini belum disimpulkan motif terjadinya pembunuhan. Kesimpulan tim bekerja saksi diperiksa. Yang paling penting peristiwa utamanya tembak menembak atau penembakan ini saya kira sudah dijelaskan,” pungkasnya.Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya akan dikenakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara selama-lamanya.