Perubahan Regulasi, Industri Vape Terancam Punah

Perubahan Regulasi, Industri Vape Terancam Punah (Foto Istimewa)
Perubahan Regulasi, Industri Vape Terancam Punah (Foto Istimewa) (Foto : )
Pemerintah berencana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengaturan produk tembakau berupa rokok produk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) yang mencakup Industri Rokok Elektrik, yang sebelumnya tidak termasuk dalam PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Dengan dimasukkannya HPTL dalam Revisi PP (RPP) Nomor 109 tahun 2012, dalam hal ini khususnya industri Rokok Elektrik , dianggap dapat merugikan banyak pihak-pihak, baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung. Pasal-pasal pada peraturan baru dinilai tidak relevan, contohnya seperti, yang pertama, menyantumkan gambar peringatan kesehatan menjadi 90% juga berpotensi melanggar hak pelaku usaha yang telah mendapatkan pengesahan terhadap logo dan merek dagang. Kedua, pada kemasan produk tembakau harus menyantumkan ‘mengandung lebih dari 7000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 69 zat penyebab kanker’, pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kandungan produk Rokok Elektrik.Pasalnya, sejak dilegalkannya Industri Vape tahun 2018 yang lalu, tidak dapat dipungkiri bahwa industri ini berkembang pesat dan memberikan banyak dampak-dampak positif, baik bagi industri ini sendiri, industri lain yang terkait, serta juga berdampak positif bagi Negara. Dapat kita lihat banyaknya penyerapan tenaga kerja yang sampai saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 100.000 tenaga kerja, mencakup produksi hingga ritel yang berjumlah lebih dari 10.000 toko di seluruh Indonesia. Belum lagi pihak dan industri-industri terkait lainnya seperti para Petani Tembakau, Industri Percetakan, Jasa Ekspedisi, Pekerja Kreatif, UMKM, Toko Retail dan lain-lain.Selain daripada itu, kontribusi cukai industri Rokok Elektrik menyumbang hampir Rp. 200 miliar hanya dalam waktu 4 bulan pertama pengenaannya, yaitu September sampai dengan Desember 2018. Pada tahun 2022, industri Rokok Elektrik telah berkontribusi dalam pendapatan Negara hingga lebih dari Rp 2 triliun.Mengutip dari I Gusti Tisna Wijaya selaku ketua bidang investasi dan penanaman modal APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia), mengatakan “Industri Rokok Elektrik saat ini sudah berhasil menarik para investasor asing, yang memberikan dampak positif dalam sisi ketenagakerjaan dan devisa bagi Republik Indonesia, yang diharapkan kedepannya akan lebih banyak lagi investor asing yang akan masuk ke Negeri ini”.Sehingga besar harapan I Gusti Tisna Wijaya agar pemerintah dapat kembali mempertimbangkan regulasi yang tepat untuk industri Rokok Elektrik. Karena jika regulasi yang ditetapkan untuk industri rokok eletrik ini tidak tepat, dikhawatirkan akan memunculkan pasar ilegal di Indonesia.“Satu hal yang menjadi perhatian kami adalah dengan tertekannya industri rokok elektrik legal, apabila disahkannya RPP Nomor 109 Tahun 2012 ini, maka akan mendorong usaha ilegal berkembang di Indonesia demi memenuhi permintaan konsumen yang saat ini telah menggunakan rokok elektrik, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,5 juta orang. Maka hal ini tentunya akan merugikan semua pihak.” ujar Aryo, Ketua Umum APVI.Memang tidak dapat dipungkiri, perdagangan gelap dan barang-barang ilegal merupakan salah satu permasalahan besar yang hingga saat ini masih terus terjadi di Indonesia.Melalui maraknya perdagangan gelap, bukan hanya para pedagang barang-barang yang legal yang dirugikan, tetapi juga Negara yang akan kehilangan pemasukan Negara, hingga para konsumen, karena mereka akan mendapatkan dan mengkonsumsi barang-barang yang tidak diregulasi dan tidak jarang juga sangat berbahaya.Statement tentang pemberian regulasi yang tepat pun juga dikemukakan oleh Sekretaris Jendral APVI, Garindra Kartasasmita, yang mengatakan bahwa, “Regulasi haruslah dibuat sesuai dengan tingkat resikonya. Meningkatnya kebutuhan akan produk-produk yang lebih rendah resiko dialami oleh hampir semua produk harm reduction, dan terjadi di hampir seluruh dunia. Apabila dari pemerintah masih ada yang tidak yakin dengan penelitian-penelitian yang sudah banyak dilakukan oleh negara lain, kami dengan senang hati akan membantu pemerintah untuk bersama melakukan penelitian dan mengevaluasi tingkat resiko dari produk Rokok Elektrik”.APVI sebagai yang menaungi industri Rokok Elektrik di Indonesia berharap agar pemerintah dapat membuat regulasi terpisah dari PP Nomor 109 Tahun 2012, sesuai dengan profil resiko yang dimiliki oleh produk Rokok Elektrik.