Tak Perlu Antigen Lagi Untuk Naik Transportasi Umum, Ini Syaratnya

Luhut PPKM 7 Maret 2022
Luhut PPKM 7 Maret 2022 (Foto : )
Kabar gembira, kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR bagi 
para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus  Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penanganan pandemi Covid-19 makin membaik. Luhut menyampaikan kabar gembira kepada masyarakat  seiring dengan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di Tanah Air.Kabar gembira itu, adalah terkait aturan naik kendaraan umum. Para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau tes PCR. Dengan catatan, mereka sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau lengkap."Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers seusai menghadiri rapat terbatas tentang evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Senin (7/3/2022).Luhut mengatakan, kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang akan segera diterbitkan kementerian dan lembaga terkait.“Hal ini diatur dalam edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” tutur Luhut.Sebelumnya masyarakat wajib tunjukkan hasil PCR negatif H-3 atau antigen negatif H-1 apabila naik kendaraan umum. Dihapusnya aturan wajib PCR bagi yang sudah vaksin lengkap sebagai syarat naik kendaraan umum adalah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.