Ditreskrimsus Polda Lampung Grebek Pabrik Pupuk Oplosan

Ditreskrimsus Polda Lampung Grebek Pabrik Pupuk Oplosan
Ditreskrimsus Polda Lampung Grebek Pabrik Pupuk Oplosan (Foto : )
Sebuah pabrik pengoplosan pupuk di Kabupaten Pringsewu, Lampung, digerebek jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung.
Dari gudang yang beroperasi sejak tahun 2019, petugas  menyita 2 ton lebih pupuk illegal tanpa dilengkapi ijin edar.Anggota Direskrimsus Polda Lampung  yang tiba di lokasi mendapati sejumah pekerja sedang mengoplos dan mengemas pupuk kedalam karung.Ditempat pembuatan dan penyimpan pupuk ini, petugas menemukan 2 ton lebih pupuk dengan berbagai  kemasan.Menurut keterangan pekerja, kegiatan pengoplosan sudah berlangsung sejak Tahun  2019. Semua pupuk dipasarkan di wilayah Pringsewu Lampung.Dari kegiatan ilegal ini, diperkirakan pemilik meraup keuntungan  milirian rupiah.[caption id="attachment_505969" align="alignnone" width="900"]
Ditreskrimsus Polda Lampung Grebek Pabrik Pupuk Oplosan Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Menunjukan Barang Bukti Pupuk Oplosan di Mapolda Lampung (ANTVKLIK/ Puji)[/caption]Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan ini berawal aduan dari masyarakat bahwa PT GAJ diduga memproduksi pupuk ilegal."Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan, yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian. PT GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp 100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak tahun 2019," jelas Popon saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (24/1/2022).Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1,7 ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair ilegal yang diproduksi perusahaan yang berlokasi di Desa Pering Kumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.Selain itu, sejumlah peralatan untuk memproduksi pupuk oplosan juga  disita petugas.Selanjutnya,  aparat akan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan.Jika terbukti bersalah,  akan dikenakan pasal  tentang sistem budidaya pertanian dan  tentang konsumen, dengan ancaman penjara 6  tahun dan denda sebesar  Rp 3 miliar. Pujiansyah I Pringsewu, Lampung