Velline Chu “Ratu Begal” Ditangkap dengan Shabu Sisa Pakai

velline chu
velline chu (Foto : )
Pedangdut “Ratu Begal” Velline Chu ditangkap bersama suaminya Budi Haryanto oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti shabu sisa pakai.
Pedangdut Velline Chu dengan nama asli Rustiningsih ditangkap di rumahnya di Kota Bekasi.“Kecurigaan  terhadap kedua tersangka ini yang diduga sering menggunakan atau mengkonsumsi narkoba di rumahnya. Kejadian pada hari sabtu tanggal 8 januari 2022 sekitar  jam 22.00 WIB bertempat di perumahan Citra Gran Komplek Cluster Garden,  Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/1/2021).Velline Chu ditangkap bersama suaminya Budi Haryanto usai mengkonsumi shabu.“Para tersangka adalah pertama adalah Budi Haryanto alias BH, laki - laki umur 34 tahun. Kedua Rustiningsih alias Velline Chu  nama entertainya, perempuan berusia 40 tahun. Mereka adalah pasangan suami istri,” kata Zulpan.Kasus ini terungkap karena Velline Chu memesan shabu setelah itu shabu diambil oleh suaminya.“Penyidik di lapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika jensi  shabu oleh saudari VC. Kemudian setelah memesan barang tersebut, kemudian diambil oleh suamianya BH,” jelas Zulpan.Sedangkan bandar penjual shabu tersebut masih dalam pengejaran polisi. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.“Pertama satu bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat 0,08 gram, kemudian satu buah pipet jenis shabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram. Satu buah bong kaca dan satu buah bong plastik. Satu buah unit hp,” kata Zulpan.Setelah dilakukan tes urine mereka poisitif meggunakan barang haram tersebut.“Berdasarkan tes urine mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis shabu dan ini juga diakui,” ungkapnya.Velline Chu beralasan menggunakan shabu karena trauma pernah mengalami KDRT dari suami sebelumnya.“Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma sakit karena yang bersangkutan mengatakan pernah dulu mengaaami KDRT dari suaminya. Tapi bukan yang tadi ya. Suaminya terdahulu. Sehingga untuk menghilangi trauma itu dengan narkotika jenis shabu,” jelas Zulpan.Pasal yang disangkakan kepada mereka UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 subsider, pasal 127 ayat 1 huruf A junto 32 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.