Polisi yang Tolak Laporan Warga Dinyatakan Langgar Kode Etik

WhatsApp Image 2021-12-18 at 15.25.53
WhatsApp Image 2021-12-18 at 15.25.53 (Foto : )
Polda Metro Jaya menyatakan anggota Polsek Metro Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan Sidang Kode Etik Polri  karena menolak laporan seorang warga korban perampokan.
Hasil keputusan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, Jumat Sore (17/12).“Sidang dipimpin oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam), dengan terduga pelanggar, Aipda Rudi Panjaitan, dinyatakan terbukti secara sah melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011,  tentang Kode Etik Profesi Polri,” kata Zulpan.Zulpan menambahkan sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administrasi“Yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah lain yang sifatnya demosi atau penurunan jabatan.Menurut Zulpan, Mabes Polri yang berwenang untuk menentukan ke mana Aipda Rudi akan dipindahkan.“Dari Polda Metro tentunya nanti akan bersurat dalam bentuk mengusulkan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti daripada putusan sidang kode etik hari ini,” ujarnya.Sebelumnya Aipda Rudi Panjaitan viral di media sosial Instagram, setelah seorang warga mengaku laporannya ditolak saat mengadu adanya pencurian yang menimpa dirinya.
Robin Fredy I Jakarta