Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Resmi Dipecat Usai Jalani Sidang Kode Etik

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Resmi Dipecat Usai Jalani Sidang Kode Etik
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Resmi Dipecat Usai Jalani Sidang Kode Etik (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – AKP Andri Gustami, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan  resmi disanksi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik Polri, Kamis (19/10/2023) di Mapolda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono.

"Dalam persidangan terungkap fakta bahwa AKP Andri Gustami menerima aliran dana Rp1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Pol Umi Fadilah Astutik, di Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, lanjut Kombes Umi, agenda sidang yakni pembacaan persangkaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 orang saksi.

"5 orang saksi dari eksternal Polri dan 4 orang saksi dari internal Polri," kata dia.

Kombes Umi menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap fakta yang memberatkan adalah perbuatan dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri. Pelanggar juga diketahui pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali.

"Yang memberatkan lainnya adalah perbuatan pelanggar juga telah menjadi pemberitaan negatif bagi institusi Polri di media massa," jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023. Disebutkan pelanggar terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Dari putusan kode etik Polri pelanggar diputus sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kemudian pelanggar diputus ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.," tandas Kombes Umi.

Diketahui, Eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami memiliki peran penting dalam jaringan bos narkoba jaringan internasional kelas kakap, Fredy Pratama.

AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika tersebut yakni membantu pengiriman dan meloloskan narkoba yang melintas di Lampung menuju ke Pulau Jawa.

Perwira lulusan akpol tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai kepala satres narkoba di Polres Lampung Selatan. AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY dan MN.