Polisi Salatiga Tangkap Perekam dan Penyebar Video Mesum 30 Detik

adit1
adit1 (Foto : )
Polres Salatiga mengamankan perekam dan penyebar video mesum yang dilakukan dua pelajar disebuah warung makan di Kota Salatiga.
Saat ini, pelaku AT (16) yang berstatus pelajar, masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Salatiga.Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan pelaku berinisial AT merupakan seorang perempuan dengan status pelajar."Ada empat rekaman video mesum tersebut, namun ada dua yang beredar di masyarakat," jelasnya saat rilis di Mapolres Salatiga, Kamis (9/12/2021).Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan terhadap 28 orang."Dari pengembangan pemeriksaan, kita mendapat satu tersangka. Dia cukup kooperatif saat kita jemput dirumahnya di wilayah Salatiga, didampingi orangtuanya juga," kata Indra.Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu empat handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan, pakaian, celana pendek, rok, baju, dan kerudung."Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Indra.Dari pemeriksaan terhadap tersangka, AT merekam perbuatan mesum tersebut pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB."Dia merekam dari lantai dua melalui sela-sela rongga papan. Tersangka datang ke lokasi tersebut bersama teman-temannya. Sementara kedua orang laki-laki dan perempuan tersebut berada di lantai bawah, jadi direkam dari atas," paparnya.Setelah melakukan penyidikan, lanjutnya, anggota Polres Salatiga juga melakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan Kejaksaan Negeri Salatiga.“Karena tersangkanya masih dibawah umur, maka proses penegakan hukum dikedepankan Restowative melalui Diversi dengan menghadirkan para pihak terkait. Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor seminggu dua kali, "tandasnya.
Aditya Bayu I Salatiga