Maut Sianida, Dukun Pengganda Uang Diringkus Satreskrim Polres Magelang

Sianida Maut, Dukun Pengganda Uang Diringkus Satreskrim Polres Magelang (Foto Humas Polres Magelang)
Sianida Maut, Dukun Pengganda Uang Diringkus Satreskrim Polres Magelang (Foto Humas Polres Magelang) (Foto : )
Polres Magelang berhasil mengungkap kasus sianida maut, kasus pembunuhan dengan berencana yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang.
Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang.Sementara korban adalah Lasma, (31 tahun) dan Wasdiyanto, (38 tahun). Kedua korban adalah warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur Kec. Kajoran Magelang, Jawa Tengah, yang keseharianya sebagai pedagang sayur.Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan Potas dan mengandung sianida. Cairan tersebut sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan terkait terungkapnya kasus tersebut.Menurutnya, kasus berawal adanya oenemuan mayat di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kec. Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB.Hasil identifikasi korban diketahui bernama Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri. Lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan," ujar Kapolres di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).."Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban. Kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa. Lalu perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” tambahnya.Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP.Hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.“Lalu dua korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas. Hal itu karena keracunan," bebernya.Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil,. Termasuk sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban. Hasilnya bahwa semuanya terdapat kandungan sianida.Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi terungkap bahwa, pada hari Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit.Dia menyampaikan ingin kerumah tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam.Tujuan ke rumah tersangka adalah untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000, hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.“Sekira Pkl 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah Tersangka. Kemudian korban memberikan 1 buah botol air mineral yang sudah diisi dengan air dari mata air Sijago. Selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” urainya.“Kemudian Tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas. Lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening. Untuk selanjutnya diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” terang Aron.Sementara itu Kasatreskrim Akp M. Alfan Armin, menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp 25 juta milik korban. Serta beberapa barang bukti lainya.“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” jelasnya.“Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Alfan.