Ketua Panja RUU TPKS Nilai RUU Ini Tak Halalkan Seks Bebas

ketua panja willy aditya
ketua panja willy aditya (Foto : )
Ketua Panitia Kerja (Panja) rancangan undang – undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Willy Aditya menjelaskan dalam RUU ini tidak mencantumkan persetujuan seks yang menjerus dalam seks bebas.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengaku RUU ini berbasis sosio-kultural.“Jadi publik tidak usah khawatir kami menyusun undang-undang ini dengan penuh kecermatan. Berbasis sosio kultural. Kata - kata sexual consent tidak ada dalam paltform itu,” ungkap Aditya di ruang Baleg Gedung Nusantara I, DPR RI, Rabu (17/11/2021).Ia mengaku RUU TPKS ini berbeda dengan peraturan Permendikbud tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.“Ini berbeda dengan Permendikbud,” ungkap Willy.RUU ini merupakan payung hukum untuk melindungi kelompok rentan.“Yang paling penting kita memberikan payung hukum kepada aparat penegak hukum. Berkaca dari kasus KPI, UNRI kemarin kan tidak ada payung hukum,” jelas Willy.Ia juga mengaku agenda rapat Panja RUU TPKS hari ini mendalami sejumlah isu yang belum diselesaikan pembahasan sebelumnya.“Ada meteri yang akan disampaikan mana yang menjadi aspirasi anggota yang sudah dimasukkan dan ditampung dan mana yang tidak bisa diakomodir,” jelas Willy.Sebelumnya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengancam akan berunjuk rasa di DPR RI.Mereka menuntut Badan Legislatif DPR RI tidak mengesahkan RUU TPKS. Mereka beralasan konsep persetujuan seks yang ada dalam RUU tersebut memberi ruang terjadinya seks bebas.