Wisatawan Mancanegara ke Bali Wajib Patuhi Persyaratan

Wisatawan Mancanegara ke Bali Wajib Patuhi Persyaratan (Foto KPCPEN)
Wisatawan Mancanegara ke Bali Wajib Patuhi Persyaratan (Foto KPCPEN) (Foto : )
Pemerintah telah membuka kembali akses penerbangan internasional ke Bali seiring makin membaiknya penanganan pandemi Covid-19.
Penerapan kebijakan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan protokol kesehatan ketat.Diharapkan, pemulihan ekonomi di sektor pariwisata dapat sejalan dengan upaya pengendalian pandemi.Pembukaan penerbangan internasional ke Bali disiapkan secara maksimal dan didahului dengan simulasi awal.Pemerintah juga memastikan pengawasan protokol kedatangan di pintu-pintu masuk dilakukan dengan ketat, disertai manajemen karantina yang bersih dan transparan.Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan ini tidak bertentangan dengan upaya pengendalian pandemi di tanah air.Diketahui, cakupan vaksinasi di Bali cukup tinggi, yakni 99 persen untuk dosis pertama Rabu (13/10/2021). Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga sangat baik."Keberhasilan menerapkan prokes dan memastikan vaksinasi meluas di masyarakat akan menambah kepercayaan diri kita dan pemerintah. Yakni untuk mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara. Dari negara yang berstatus level 1 dan 2 berdasarkan Public Health and Social Measures WHO," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro Melalui Keterangan Pers pada Rabu (13/10/2021) kemarin.Kepada para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, Reisa menjelaskan akan dilakukan skrining ketat dan penuh kehati-hatian disertai penerapan karantina.Mereka diharuskan memiliki bukti vaksinasi dosis penuh, asuransi kesehatan, dan bukti pemesanan akomodasi karantina untuk menjamin orang yang masuk benar-benar sehat.Lebih rinci, untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 di Bali, pemerintah akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement (syarat sebelum keberangkatan) hingga On-Arrival Requirement (syarat kedatangan).Dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:● Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen;● Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;● Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;● Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;● Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.Sedangkan dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:● Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi;● Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR tersebut di lokasi akomodasi yang sudah direservasi;● Bila hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke-4 malam. Jika hasil PCR telah negatif, maka pada hari ke-5 pelaku perjalanan sudah bisa keluar dari karantina."Penerapan karantina selama 5 hari disusun berdasarkan kajian ilmiah, dan memperhatikan saran para ahli epidemiologi dari dalam maupun luar negeri," papar Dokter Reisa.Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dalam dialog Media Center KPCPEN Rabu (13/10) menyatakan, pembukaan ini tidak berarti wisatawan mancanegara akan langsung bisa berdatangan dengan mudah.Menurutnya, sesuai keterangan dari pihak maskapai penerbangan, diperlukan kurang lebih satu bulan untuk melakukan proses penjualan tiket, urusan visa, dan hal lainnya setelah pembukaan diumumkan."Targetnya sederhana dulu. Kita belajar menyesuaikan flow, bagaimana pelaksanaan SOP (Prosedur Operasi Standar) yang telah kita sepakati," tambahnya.Dengan pembukaan ini, pemerintah berharap Bali dapat kembali bangkit dan tetap aman dari pertambahan kasus Covid-19.Pemerintah mengimbau segenap pihak terkait untuk dapat bahu-membahu menerima para wisatawan dengan baik dan disiplin menerapkan aturan yang ada."Sejalan dengan kebijakan pemerintah akan membuka Bali untuk wisatawan mancanegara, ini menjadi indikator yang bagus untuk wisatawan domestik. Mari berlibur di Bali, beberapa tempat sudah dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat," ujar Cok Ace.