Menganiaya dan Menyiksa Remaja Difabel, Pasutri Ditangkap Polisi

Menganiaya dan Menyiksa Remaja Difabel, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi (Foto antvklik-Andri)
Menganiaya dan Menyiksa Remaja Difabel, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi (Foto antvklik-Andri) (Foto : )
Pasangan suami istri (pasutri) pengurus Rumah Kasih Sayang ditangkap polisi karena menganiaya dan menyiksa seorang remaja penyadang difabel.
Selanjutnya, pasutri itu diproses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sleman."Jadi pelaku ini ada 2, pasutri. Pelaku ini mempunyai rumah penitipan untuk anak disabilitas," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).Kedua pelaku adalah pria berinisial LO (49 tahun) dan wanita berinisial IT (48 tahun). Sementara korbannya seorang remaja laki-laki berinisial AL (17 tahun).Kasus bermula saat orang tua korban yang telah menitipkan anaknya ke RKS sejak tahun 2019 tersebut merasa curiga. Mereka dipersulit saat ingin menghubungi anaknya itu.Lantas kedua orang tuanya mengunggah foto anaknya di media sosial Facebook.Dari unggahan itu, munculah salah satu mantan pegawai RKS di kolom komentar dan menyarankan agar anaknya diambil."Dengan adanya kecurigaan video call tidak diangkat dan adanya komentar tersebut. Ibu korban lantas datang dari Lampung ke Jogja untuk mengambil anaknya," terangnya.Orang tua korban lalu melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke PPA Polres Sleman. Dari keterangan korban, hampir setiap hari ia disiksa dengan berbagai cara."Korban setiap malam diborgol di depan tiang, kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat. Bahkan pernah dibakar kemaluannya menggunakan api," bebernya.Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tongkat bambu yang digunakan untuk memukul korban, borgol. Serta gelas yang digunakan untuk menyiram air panas ke tubuh korban dan sebuah tang."Untuk pelaku, dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Junto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 tahun," pungkasnya.
Andri Prasetiyo | Sleman, DIY