Oknum Ustadz Pedofil 'Pemangsa' 12 Santri di Ponpes Ditangkap Polisi

Terungkap, Korban Pedofil Oknum Guru di Ponpes Bertambah Jadi 26 Santri (Foto Dok. Humas Polda Sumsel)
Terungkap, Korban Pedofil Oknum Guru di Ponpes Bertambah Jadi 26 Santri (Foto Dok. Humas Polda Sumsel) (Foto : )
Kepolisi Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang oknum ustadz (pengajar/guru) salah satu Pondok Pesantren di Kab. Ogan Ilir yang diduga telah melakukan tindak pidana fedofilia terhadap 12 muridnya sendiri.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan mengatakan, tersangka berinisal J (22). Dia ditangkap nyaris tanpa perlawanan oleh anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB."Tersangka ditangkap di rumah orangtua salah satu korban nyaris tanpa perlawanan," kata Sialagan, saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9/2021).Menurut Sialagan, kasus Pedofilia ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban. Bahwa anak mereka diduga telah menjadi korban pedofilia.Sebab sebelum membuat laporan, mereka terlebih dulu memeriksakan kondisi kesehatan anak yang sakit secara tidak wajar di kemaluannya ke dokter.Setelah diperiksa, dokter mendiagnosa anak itu sudah menjadi korban kekerasan seksual.Berdasarkan keterangan dari saksi maka terungkap, korbannya bukan hanya satu orang tapi pelaku melakukan tindakan fedofilia kepada 12 anak. Yakni masing-masing enam orang disodomi dan enam lainnya mendapat perlakuan cabul."Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik," ujar Kombes Pol Hisar Sialagan, seperti dikutip dari Antara.Kasubdit PPA Polda Sumatera Selatan, Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban terungkap jejak perilaku menyimpang tersangka.Diketahui, perbuatan itu dilakukan tersangka selama sekitar satu tahun, terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.Modus yang dilakukan tersangka dalam aksinya langsung menghampiri korban yang sedang tertidur di kamarnya.Setelah itu korban dibujuk rayu J, warga warga Jalan Adam Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kab. Ogan Komering Ulu, dengan memberikan uang puluhan ribu rupiah supaya mau menuruti keinginan sesatnya itu.Apabila korban menolak keinginan itu, maka, J mengancam untuk tidak segan-segan mengurung korban di gudang lalu menganiayanya."Saya melakukan asusila semata untuk memperoleh kepuasan," kata J.