Nekat Tanam Ganja di Lereng Gunung, Montir Asal Lumajang Ditangkap Polisi

Nekat Tanam Ganja di Lereng Gunung, Montir Asal Lumajang Ditangkap Polisi (Foto antvklik-Edy Cahyono)
Nekat Tanam Ganja di Lereng Gunung, Montir Asal Lumajang Ditangkap Polisi (Foto antvklik-Edy Cahyono) (Foto : )
Nekat menanam ganja, TB (30) diamankan jajaran kepolisan. Dia diamankan di rumah kosnya yang berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (1/9/2021).
Awalnya, pria yang berasal dari Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang tersebut ditangkap jajaran Satreskoba Polres Malang."Dari situ petugas melakukan pengembangan, saat diinterogasi dia mengaku mendapatkan ganja dari ladangnya sendiri," jelas Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat konferensi pers, Minggu (4/9/2021).Pertama diamankan tersangka mengaku sebatas pemakai, dari kosnya polisi mendapatkan dua barang bukti (BB) yaitu 2 poket ranting, daun dan biji ganja dalam keadaan kering, serta 1 handphone."Setelah dia mengakui menanam sendiri petugas langsung menuju lokasi. Petugas sempat kesulitan sebab harus berjalan kaki selama 1 jam. Di ladang diketahui ada 56 pohon siap panen serta bibit lainnya," imbuhnya.[caption id="attachment_491701" align="aligncenter" width="900"]
Barang Bukti Ganja yang Ditanam oleh Tersangka di Lereng Gunung (Foto antvklik-Edy Cahyono) Barang Bukti Ganja yang Ditanam oleh Tersangka di Lereng Gunung (Foto antvklik-Edy Cahyono)[/caption]Saat ditanya kembali dari mana bibit ganja tersebut, TB mengaku kalau mendapatkannya dari rekannya yang berada di Bali berinisal JW."Setelah dikumpulkan itulah kemudian ia tanam. Dari perbuatannya menjadi petani ganja, tersangka terancam dua pasal sekaligus pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," tandasnya. Edy Cahyono | Malang, Jawa Timur