Jadi Pengedar Sabu, Penjaga Toko Material Ini Dibekuk Polisi saat Transaksi

Jadi Pengedar Sabu, Penjaga Toko Material Ini Dibekuk Polisi saat Transaksi (Foto Polres Pekalongan Kota)
Jadi Pengedar Sabu, Penjaga Toko Material Ini Dibekuk Polisi saat Transaksi (Foto Polres Pekalongan Kota) (Foto : )
Seorang pria yang diketahui berinisial IKR, warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah yang berprofesi sebagai penjaga toko material dibekuk Polisi.
Penangkapan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota itu dilakukan karena IKR diketahui hendak melakukan transaksi penjualan sabu.Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto menjelaskan terkait penangkapan itu.Menurut AKP Edi Sukamto Nyoto, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering menggunakan dan mengedarkan barang haram tersebut.Untuk membuktikannya, polisi lantas menyergapnya di jalan Ki Mangun Sarkoro Degayu, Kota Pekalongan, dan saat diringkus, tersangka diduga hendak bertransaksi.Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu terbungkus klip seberat 0,42 gram. Serta ganja seberat 2,78 gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.“Dari tangan tersangka, kami mendapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu terbungkus klip seberat 0,42 gram. Serta ganja seberat 2,78 gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok”, terang Kasat, Rabu (1/9/2021).Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114, 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.