PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Bagaimana Syarat dan Jadwal KRL Jabodetabek?

krl jabodetabek foto twitter kai commuter
krl jabodetabek foto twitter kai commuter (Foto : )
Setelah pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, begini syarat dan jadwal KRL Jabodetabek.
PT KAI Commuter ternyata tetap mensyaratkan kelengkapan dokumen perjalanan pada masa PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 6 September 2021.Menurut Vice President Corporate Secretary PT KAI Anne Purba, syaratnya adalah pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi, maupun dokumen lain sesuai aturan.Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor.8 tahun 2021.Sementara operasional KRL juga masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM, yaitu 983 perjalanan per hari mulai pukul 04.00-22.00 WIB.PT KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti mewajibkan calon penumpang menggunakan masker ganda atau penggunaan masker jenis N95, KN95 atau KF94.“KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman,” kata Anne yang dilansir RRI.co.id, Selasa (31/8/2021).Sementara petugas akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota terutama pada jam-jam sibuk. Ini terutama saat pagi hari, pukul 07.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00-18.00 WIB.Agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun pada jam-jam sibuk. para calon penumpang dapat memantau informasi lewat aplikasi KRL Access secara
real time .Sebagai upaya untuk memaksimalkan layanan kereta dengan protokol kesehatan, PT KAI Commuter mengoperasikan 93 rangkaian KRL di wilayah Jabodetabek.Ini terdiri dari 12 kereta dalam satu rangkaian  sebanyak 29 rangkaian, 10 kereta dalam satu rangkaian sebanyak 44 rangkaian, dan delapan kereta dalam satu rangkaian sebanyak 20 rangkaian.