Muhamad Kece Almurtadin Diburu Polisi Terkait Penistaan Agama Islam

Muhamad Kece Almurtadin Diburu Polisi Terkait Penistaan Agama Islam (Foto Tangkap Layar Youtube)
Muhamad Kece Almurtadin Diburu Polisi Terkait Penistaan Agama Islam (Foto Tangkap Layar Youtube) (Foto : )
Tim Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu terlapor kasus dugaan penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhamad Kece. Kini, kasus yang menyeret Muhamad Kece atau M Kece ini dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (24/8/2021).“Saat ini, penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor,” kata Kombes Ahmad Ramadhan.Menurut dia, penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur dugaan pidana sesuai alat bukti yang cukup. Adapun barang bukti yang dikumpulkan seperti video yang beredar.“Tentu barang bukti seperti amankan screnshot ataupun video yang beredar. Nah itu dijadikan alat buktinya,” ujarnya.Kemudian, kata Ramadhan, pemeriksaan saksi ahli di mana penyidik harus menemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).“Keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor, keterangan saksi ahli dan petunjuk. Sekali lagi, kami sampaikan bahwa penyidik Polri masih melakukan pencarian tehadap keberadaan MK (Muhamad Kece),” jelas dia.Sebelumnya, Ahmad Ramadhan mengatakan, Muhamad Kece telah membuat kegaduhan atas ceramahnya yang menista agama Islam dan berpotensi memecah belah.“Video (MK) berpotensi kegaduhan, memecah belah,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 24 Agustus 2021.Di samping itu, Ramadhan mengingatkan masyarakat agar tidak membuat kegaduhan dengan cara memecah belah umat maupun memecah belah bangsa. Karena menurut dia, Polri akan menindak tegas siapa pun yang berupaya memecah belah bangsa.“Agar dihindari yang membuat kegaduhan atau berpotensi memecah belah. Risikonya akan dijerat Pasal UU ITE,” jelas dia, seperti dikutip dari VIVA.co.id.